Wahana 88 Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan

Wahana: Inilah Wahana 88 tempat rekreasi terbaru yang berada di jalan lintas Talang Ulu menuju Tanjung Agung.-(rian/rl)-

LEBONG - Baru-baru ini Wahana 88 tempat rekreasi terbaru yang berada di jalan lintas Talang Ulu dengan Tanjung Agung ramai dikunjung masyarakat dalam daerah maupun luar daerah, karena tempatnya yang menarik dengan dilengkapi berbagai fasilitas. 

Namun tempat rekreasi terbaru ini diduga belum mengantongi izin lingkungan yang semestinya dikeluarkan sebelum beroperasi. 

Dikonfirmasi Radar Lebong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, Indra Gunawan menegaskan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan untuk Wahana 88. 

"Kalau kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan Wahana 88," kata Indra.

Lanjut Indra, dari hasil koordinasi dengan pihak Wahana 88, bahwa mereka sudah pernah mengajukan berkas permohonan perizinan ke DPMPTSP Lebong, sedangkan ke DLH sendiri berkas belum pernah masuk. 

Baca Juga: Cegah DBD, Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Musim Hujan

"Pastinya coba dikonfirmasi ke DPMPTSP Lebong apakah izin lingkunagan tersebut sudah diterbitkan atau belum," terangnya. 

Indra menjelaskan, setiap pelaku usaha baik pemerintahan maupun usaha pihak swasta wajib memeilki izin lingkungan. Dan untuk Wahana 88 sendiri pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan. 

"Intinya, setiap pelaku usaha baik milik pemerintah maupun milik pihak swasta wajib memiliki izin lingkungannya," demikian Indra. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Hadi Sucipto, SPT dikonfirmasi terkait perizinan lingkungan tersebut mengaku jika pihaknya telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Wahana 88, sedangkan untuk kelengkapan persyaratan dasar lainnya seperti persetujuan lingkungan, maka OPD teknis yang akan mengawasi bersama PTSP Bidang Pengendalian dan Pengawasan. 

"Untuk Wahana 88 itu NIBnya sudah diterbitkan, sementara untuk persyaratan lain persetujuan lingkungan sudah menjadi pengawasan OPD teknis," kata Hadi. 

Ditanyai menenai izin kolam renang khusus apakah sudah diterbitkan? Dia menegaskan jika izin NIB tersebut sudah mencakup seluruh aktivitas atau kegiatan yang ada di dalam Wahana 88. Selain itu, pihak pengelola wisata juga sudah melakukan konsultasi ke berbagai pihak seperti Pariwisata, LH, dan lainnya. 

"Untuk NIB kami (DPMPTSP,red) mendampingi sesuai data yang dimiliki dan tujuan yang di rencanakan," pungkasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan