Inspektorat Bengkulu Utara Tindaklanjuti Temuan BPK

Inspektur Inspektorat BU dampingi Bupati terima LHP BPK RI.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi'an. Inspektorat Bengkulu Utara langsung gerak cepat dalam menanggapi isi LHP, berupa catatan temuan dan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti dalam tempo 60 hari. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat BU Novrianto Silaban.

"Kita telah menerima LHP catatan temuan dan rekomendasi dari BPK RI. Kita akan langsung tindaklanjuti dengan mengatasi apa yang menjadi temuan tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Laban ini.

Baca Juga: Belasan Desa Berpotensi Akan Dijabat Pjs Kades

Ia pun membeberkan, LHP yang telah diterima oleh Pemkab BU awal tahun 2024 ini, berupa LHP atas kinerja dengan tujuan tertentu tahun 2023. Didalamnya terdapat beberapa catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Diantaranya, permasalahan pada belanja barang dan jasa TA 2023. Kemudian, adanya kelebihan bayar pada perjalanan dinas. Selanjutnya, adanya belanja modal gedung dan bangunan yang dinilai tim pemeriksa tidak sesuai ketentuan. Terakhir, adanya temuan belanja modal jalan irigasi dan jaringan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dalam LHP tersebut, pihak BPK RI merekomendasikan segera menindaklanjuti temuan tersebut di seluruh OPD terkait.

"Kami sudah mempersiapkan administrasi yang akan disampaikan kepada seluruh OPD yang didapat temuan dan catatan BPK. Untuk waktu sendiri, kita memiliki waktu 60 hari sejak LHP diterima. Kami optimis masalah ini dapat segera diselesaikan," demikian Laban. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan