Tidak Terakomodasi Kebijakan Optimalisasi Formasi PPPK 2024, Honorer Masuk Paruh Waktu

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-
Jika menolak dimasukkan optimalisasi, peserta PPPK 2024 bisa mengundurkan diri dan tidak akan dikenakan sanksi.
Ketentuan ini berbeda bagi mereka yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi. Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan.
Prof Zudan mencontohkan, terdapat 1.967 CPNS 2024 yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan lokasi penempatannya, masih diberikan kesempatan ikut seleksi tahun depan. Itu karena kelulusan mereka hasil optimalisasi.
Prof. Zudan menegaskan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih berlaku.
Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.
Namun, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah optimalisasi masih banyak peserta PPPK tahap 1 yang tersisa karena tidak mendapatkan formasi, maka diarahkan ke paruh waktu.
Oleh karena itu, Prof Zudan menegaskan, setiap instansi pusat maupun daerah harus mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu agar BKN bisa menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk pegawai.
"Pemda wajib mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu ke BKN. Tanpa usulan itu, kami tidak bisa menetapkan NIP PPPK-nya," kata Prof Zudan. (jp)