Tidak Terakomodasi Kebijakan Optimalisasi Formasi PPPK 2024, Honorer Masuk Paruh Waktu

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024 akan diterapkan, sebagaimana telah diberlakukan pada seleksi CPNS.
Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa kebijakan optimalisasi keterisian formasi CPNS 2024 cukup efektif.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Aris Windiyanto menyebutkan, berdasarkan statistik BKN 5 Mei 2025, tingkat kelulusan CPNS 2024 sebelum optimalisasi berjumlah164.531 dan bertambah menjadi sebesar 178.729 setelah penerapan optimalisasi.
Kebijakan optimalisasi formasi diperuntukkan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus dalam skema tiga kali formasi, tetapi memenuhi ambang batas atau passing grade pada tahap akhir kelulusan.
Aris menjelaskan teknis pelaksanaan kebijakan formasi CPNS 2024. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas CASN untuk mendapatkan pengganti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Nah, mekanisme tersebut juga akan diterapkan pada seleksi PPPK 2024.
Honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 masih punya peluang untuk mendapatkan formasi.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengatakan, kebijakan optimalisasi diterapkan apabila banyak formasi kosong pada seleksi PPPK tahap 2.
Jika formasi yang kosong banyak, maka BKN akan mengisinya dengan honorer tidak lulus PPPK tahap 1 dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan passing grade. Berbeda dengan seleksi CPNS.
Lebih lanjut Prof Zudan menjelaskan, jika formasi yang tersedia ternyata tinggal sedikit karena terisi pelamar PPPK tahap 2, maka kuota optimalisasi juga menyesuaikan.
Namun, sudah pasti kebijakan optimalisasi diterapkan seusai tahapan pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.
"Optimalisasi PPPK 2024 tidak bisa dilakukan saat ini karena seleksinya masih berproses, sedangkan optimalisasi CPNS sementara berjalan," terang Prof Zudan.
Dikatakan, pada kebijakan optimalisasi, peserta PPPK akan ditempatkan di lokasi yang kosong formasinya. Jadi, jangan kaget apabila penempatannya tidak sesuai dengan formasi awal yang dilamar.