Eks Jaksa Azam Akhmad Didakwa Menilap Uang Barang Bukti Rp 11,7 Miliar, Begini Kasusnya

Eks Jaksa Azam Akhmad Didakwa Menilap Uang -foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com- Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar pada tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Neldy Denny mengatakan uang diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
"Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," kata JPU Neldy dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025).
JPU menuturkan bahwa perbuatan Azam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.
BACA JUGA:Pemerintah Dilema, Pelonggaran TKDN Dianggap Ancam Industri Lokal
Selain Azam, terdapat pula terdakwa Oktavianus dan Bonifasius yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama.
Jaksa Neldy menuturkan bahwa kasus berawal saat Azam ditunjuk sebagai salah satu JPU dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.
Pada 15 Juli 2022, dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara tersebut.
Selain itu, terdapat barang bukti Nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan atau dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian uang tunai rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
Setelah perkara dilimpahkan oleh Azam ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Azam diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit, yang merupakan klien Bonifasius, dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.
"Dari kelebihan Rp 10 miliar itu, Azam meminta bagian sekitar Rp 3 miliar," ucap JPU.
Kemudian, Azam dan Oktavianus juga bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili Oktavianus.
Kesepakatan jahat itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
JPU menuturkan bahwa kelompok Bali tersebut sebenarnya cuma akal-akalan dari Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry.