Eks Jaksa Azam Akhmad Didakwa Menilap Uang Barang Bukti Rp 11,7 Miliar, Begini Kasusnya

Eks Jaksa Azam Akhmad Didakwa Menilap Uang -foto :jpnn.com-
Setelah itu, Azam mendesak Oktavianus agar uang sekitar Rp 17,8 miliar itu dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.
Tak hanya itu, Azam disebut meminta Brian untuk memberikan biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan kepada para korban yang diwakili Brian, yaitu sejumlah Rp 250 juta. Namun, Brian meminta pengurangan kepada terdakwa menjadi Rp 200 juta.
Atas desakan terdakwa tersebut, baik Bonifasius, Oktavianus, maupun Brian terpaksa memberikan bagian karena timbul rasa kekhawatiran terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh ketiganya tidak akan memperoleh uang pengembalian.
Sekitar bulan Desember 2023, Azam pun memberitahukan kepada Bonifasius, Oktavianus, dan Brian melalui WhatsApp, yang pada pokoknya menginformasikan bahwa perkara atas nama Hendry telah diputus pada tingkat kasasi.
"Azam kemudian diduga meminta Bonifasius, Oktavianus, dan Brian untuk datang ke Kejari Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi," tutur JPU.
Selanjutnya, Azam meminta ketiga penasihat hukum itu agar menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.
Setelah barang bukti berupa uang telah dieksekusi oleh Azam, ketiga penasihat hukum tersebut pun terpaksa memenuhi bagian yang diminta terdakwa senilai total Rp 11,7 miliar dengan cara mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Azam, yaitu rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer pada Kejari Jakarta Barat).