Kejari Lebong Tepis Dugaan Korupsi PKK Tapi Anggaran DWP 2019

Kantor Kejaksaan Negeri Lebong-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.com - Sempat mencuat di pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana TP PKK 2019 yang disebut telah diserahkan dari Kejati Bengkulu pada 15 Januari 2025 ke Kejari Lebong.
Namun, Kejari Lebong menepis mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahdithio Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan,
Kejari menegaskan bahwa sumber anggaran yang sedang diselidiki bukan berasal dari dana PKK, melainkan dari anggaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebong pada tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Kejari Lidik Dugaan Penyelewengan Dana PKK Lebong 2019
"Sebelumnya kami ingin mengklarifikasi terlebih dahulu, laporan ini awalnya dikira terkait dugaan korupsi dana PKK. Namun setelah kami dalami, ternyata perkara ini bukan dana PKK, melainkan anggaran DWP Kabupaten Lebong tahun 2019," ujar Robby.
Lanjut Robby, klarifikasi ini diberikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Informasi awal yang beredar di masyarakat sempat menimbulkan persepsi bahwa dana PKK menjadi objek penyelidikan korupsi, sehingga perlu diluruskan agar tidak mencoreng institusi dan program pemberdayaan yang dijalankan oleh TP-PKK.
"Dalam konteks hukum, kami berkewajiban untuk menjaga akurasi informasi kepada publik, apalagi ini menyangkut lembaga yang punya peran penting dalam pembangunan sosial," tambah Robby.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Milyaran Dana PKK 2019, 2 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, Penyidik Kejari Lebong telah mengambil langkah awal dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut, termasuk memanggil mantan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lebong.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan awal serta dokumen-dokumen penting yang dapat memperkuat proses pembuktian.
Namun, pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan belum membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.
"Mantan Ketua DWP sudah pernah kami panggil untuk diperiksa. Ia datang memenuhi panggilan, tetapi tidak membawa dokumen yang kami butuhkan, sehingga kami minta yang bersangkutan untuk kembali," jelas Robby.