Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5). -Foto: BPJS Kesehatan.-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BPJS Kesehatan mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun penerimaan iuran sepanjang 2024.
Merujuk data terbaru, peserta aktif BPJS Kesehatan meningkat dari 197 juta jiwa pada 2020 kini menjadi 224 juta jiwa di 2024.
Hal itu langsung diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5).
David mengungkapkan total penerimaan iuran juga melonjak dalam 2 tahun terakhir dari Rp 149 triliun pada 2023 menjadi Rp 164 triliun di tahun 2024
“Kenaikan ini mencerminkan perluasan jangkauan layanan Program JKN serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Program JKN. Kami akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program ini serta meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar David.
Dia menjelaskan saat ini peserta JKN yang merupakan peserta non aktif sebagian besar adalah peserta yang sedang dalam proses mutasi dan berstatus nonaktif tanpa tunggakan iuran.
Misalnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena sudah dianggap mampu dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Pemda yang dinonaktifkan pemerintah paerah.
Ada juga, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta (PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia lebih dari atau sama dengan 25 tahun, suami/istri cerai hidup, WNI yang tinggal di luar negeri, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) mandiri (WNI yang tinggal di luar negeri, PBPU/BP dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar Pemda).
“Peningkatan keaktifan peserta juga tidak lepas dari peran aktif dan dukungan luar biasa dari pemerintah daerah yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing,".
"Hingga saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC. Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya,” kata David
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengungkapkan di tengah meningkatnya tingkat keaktifan peserta juga berdampak pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN telah mencapai 99,11%.
Hal itu menunjukkan partisipasi yang sangat baik dari peserta JKN.
BPJS Kesehatan menyediakan program yang memberikan keringanan kepada peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya, dengan harapan status kepesertaannya dapat aktif kembali, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan pada saat dibutuhkan.
Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.