Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya

Kepala BKN Prof. Zudan memastikan pelamar CPNS & PPPK 2024 yang mundur tidak disanksi dengan sejumlah ketentuan. Ilustrasi.-foto: net-
Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP CPNS atau NIP PPPK kemudian mengundurkan diri.
Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau NIP PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. (jp)