Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya

Kepala BKN Prof. Zudan memastikan pelamar CPNS & PPPK 2024 yang mundur tidak disanksi dengan sejumlah ketentuan. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah menyampaikan pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lulus optimalisasi, tetapi kemudian mundur, tidak dikenakan sanksi.
Saat ini optimalisasi masih berlangsung untuk CPNS, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunggu tahapan seleksi selesai.
"Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi," kata Prof Zudan kepada JPNN, Rabu (7/5/2025).
Ketentuan ini, lanjut Prof Zudan, berbeda bagi mereka yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi.
Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencontohkan, 1.967 CPNS 2024 yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan lokasi penempatannya, masih diberikan kesempatan ikut seleksi tahun depan.
Hal itu dikarenakan kelulusan mereka hasil optimalisasi.
Prof Zudan menegaskan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih berlaku.
Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024, meliputi:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.