KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mereka adalah Yosep Krisnawan Adi Nugroho selaku Direktur PT Gandaria Sukses Mandiri, Robertus Ricky Purba Kusuma sebagai Komisaris PT Media Artha Wahana Lestari, dan Audrey Lynn Julianto yang berstatus pelajar/mahasiswa.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4), dengan tersangka berinisial AP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
AP yang dimaksud Tessa ialah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
BACA JUGA:12 Sesi Berjalan, Panitia SNPMB Temukan 50 Peserta UTBK-SNBT Curang dengan Keterlibatan 10 Joki
Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.Mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis.
Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Djuyamto.
Pada perkara itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.