Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN

Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penempatan, mutasi hingga jenjang karier PPPK harus diakomodasi dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU ASN 2023.

Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini agar jabatan fungsional bisa dimutasi ke struktural lintas instansi. 

Contohnya, guru PPPK bisa menduduki jabatan struktur di Dinas Pendidikan atau dinas lainnya.

"Kami jangan hanya dijadikan guru, karena kami punya talenta, pengalaman organisasi aktif baik organisasi profesi guru, kepemudaan, sosial kemasyarakatan. Itu seharusnya ada penilaian dalam RPP Manajemen ASN nantinya," tutur Ekowi, tokoh muda pendidikan Riau kepada JPNN, Senin (28/4/2025).

Dengan pengalaman ASN PPPK di berbagai bidang, lanjutnya, harus jadi perhatian MenPAN-RB Rini sehingga ASN bisa memilih jabatan sesuai dengan kompetensinya.

Jangan ada lagi ASN PPPK mundur karena tidak sesuai dengan tempat tinggalnya. Pemerintah harus bisa melihat kondisi keluarga ASN PPPK.

Jangan hanya fokus administrasi, tetapi lihat juga domisili ASN PPPK agar bekerja nyaman dan keluarga bahagia.

"Kami minta MenPAN-RB dan BKN harus arif serta bijaksana dalam hal penempatan dan mutasi di UU ASN 2023," tegasnya.

Sebelumnya, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Damayanti Tyastianti memaparkan sejumlah perubahan penting dalam manajemen ASN setelah disahkannya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, antara lain sebagai berikut:

1. Sistem merit yang diperkuat melalui pengangkatan dan promosi ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.

2. Mobilitas talenta melalui pejabat fungsional dapat berpindah lintas instansi berdasarkan kebutuhan dan kompetensi.

3. Digitalisasi Manajemen ASN melalui pengembangan platform digital untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja.

"RPP turunan UU 20/2023 masih dalam tahap harmonisasi, termasuk aturan batas usia perpindahan jabatan struktural ke fungsional," terang Damayanti, Minggu (27/4/2025).

Dia mencontohkan, untuk fungsional utama, batas maksimal perpindahan diusulkan 58 tahun bukan 60 tahun, agar benar-benar didasari komitmen, bukan sekadar memperpanjang masa kerja. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan