Pemdes Bengkulu Utara Diminta Optimalkan PADes

Kepala DPMD BU Margono, M.Pd.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bengkulu Utara diberikan peringatan terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), yang harus diintegrasikan dengan cermat ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dalam Pasal 12 tersebut, kelompok PADes, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, mencakup berbagai jenis, seperti Hasil Usaha, Hasil Aset, Swadaya, partisipasi dan gotong royong, serta Pendapatan Desa lainnya.

Sesuai aturan Permendagri, terdapat empat sumber PADes yang harus diakui dan termasuk dalam penyusunan APBDes. Penting untuk diingat bahwa nilai PADes yang tercantum dalam APBDes harus mencerminkan nilai aktual atau bersifat nyata, tidak boleh bersifat fiktif. Selain itu, PADes harus dialokasikan terlebih dahulu ke dalam rekening Kas Desa (RKD) sebelum digunakan untuk berbagai keperluan belanja desa. Proses pencairan dana dari RKD juga harus dilandasi oleh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang telah diajukan oleh pelaksana kegiatan anggaran.

Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara dan TNI Tanam Pohon Cegah Abrasi

Kepala DPMD Bengkulu Utara, Margono, S.Pd., menjelaskan bahwa setiap PADes yang diterima dan dikelola oleh desa seharusnya tercatat secara jelas dalam dokumen APBDes. Pihaknya telah memberikan himbauan kepada seluruh desa yang menerima kontribusi PADes agar dapat mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengingatkan kepada seluruh desa penerima dan pengelola PADes untuk menjalankan prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting agar di masa yang akan datang tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang dapat merugikan," tambahnya. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan