Kades Boleh Ganti Perangkat Desa, Asal Sesuai Aturan

ARAHAN: Kasi pemerintahan Kecamatan Lebong Tengah, Halifa, SE, memberikan arahan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Tomsil, S.Sos, melalui Kasi Pemerintahan Halifa, SE, menegaskan bahwa kepala desa (kades) diperbolehkan memberhentikan perangkat desa asalkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan terkait situasi di Kecamatan Lebong Tengah, di mana saat ini tujuh desa sedang dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).
"Dasar hukum pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu yang sah secara hukum," jelasnya.
Baca Juga: Pjs Kades Tabeak Kauk Ajak Perangkat dan Warga Bangun Desa Bersama
Menurut Halifa, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak atau semena-mena.
Namun jika perangkat desa tidak bisa diajak bekerja sama dan menghambat kinerja kepala desa, maka wajar jika kades mempertimbangkan pergantian.
"Perangkat yang dipertahankan adalah yang bisa membantu kinerja kades, bukan sebaliknya," ujarnya.
Halifa menambahkan, agar roda pemerintahan desa berjalan efektif, penting bagi kepala desa dan perangkatnya memiliki hubungan kerja yang selaras.
Kepala desa memiliki hak untuk mengarahkan perangkat dalam menjalankan tugasnya, dan perangkat desa wajib mendukung visi serta program kerja yang telah disusun.
"Tujuannya agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sinkron dan efisien," tutupnya.