KN Bungin Rp 329 Juta Belum Juga Dipulihkan

Mantan Pjs Kades Desa Bungin saat diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong. -FOTO :Dok Polres Lebong-

koranradarlebong.com - Waktu terus berjalan, namun mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, belum juga menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 329 juta.

Dana tersebut diduga berasal dari penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menegaskan bahwa batas waktu pengembalian telah ditetapkan selama 60 hari sejak 17 Maret 2025.

Artinya, mantan Pjs Kades Bungin hanya memiliki waktu hingga 15 Mei 2025 untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. 

BACA JUGA:Tenggat Waktu Pengembalian KN DD 2023 Bungin Hingga 15 Mei, Total Rp 329 Juta

"Kami masih menunggu hingga batas waktu tersebut," ujar Rabnus.

Jika sampai tenggat waktu itu tidak ada pengembalian dana, Satreskrim Polres Lebong akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi serta menggelar perkara di Polda Bengkulu untuk menetapkan tersangka secara resmi. 

"Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan sesuai prosedur hukum," tambah Rabnus.

Dalam penyelidikan kasus ini, sudah lebih dari 20 orang saksi diperiksa, termasuk perangkat desa, anggota BPD, warga, dan mantan Pjs Kades Bungin sendiri.

Polres Lebong berharap mantan pejabat tersebut segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum dan menghindari proses hukum yang lebih berat.

"Untuk gelar perkara nanti dilaksanakan di Polda Bengkulu. Yang jelas kita tunggu sampai 15 Mei upaya pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan," tutup Rabnus. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan