Tenggat Waktu Pengembalian KN DD 2023 Bungin Hingga 15 Mei, Total Rp 329 Juta

Mantan Pjs Kades Desa Bungin ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong, pada beberapa waktu lalu.-foto :adrian roseple/radarlebong-

koranradarlebong.com - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, diberi tenggat waktu hingga 15 Mei 2025 untuk mengembalikan dugaan kerugian negara senilai Rp 329 juta yang berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. 

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menegaskan bahwa tenggat waktu selama 60 hari sudah diberikan sejak 17 Maret lal

Namun, hingga kini, mantan Pjs Kades tersebut belum menunjukkan tanda-tanda untuk mengembalikan dana yang dikorupsi.

"Sampai sekarang belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari mantan Pjs kades, dan kami masih menunggu hingga batas waktu yang sudah ditentukan," ujar Rabnus pada Selasa (8/4).

BACA JUGA:Indikasi Korupsi DD Bungin Menguat, Audit KN Segera Rampung

Jika hingga 15 Mei tidak ada pengembalian, Satreskrim Polres Lebong akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan gelar perkara bersama Polda Bengkulu untuk melengkapi berkas administrasi guna penetapan tersangka," tambahnya. 

Rabnus menambahkan, dalam proses penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah memanggil lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin tahun 2023. 

"Kita berharap, itikad baik segera ditunjukkan demi penyelesaian hukum secara transparan dan adil," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan