KUHAP Baru Bakal Berlaku 2 Januari 2026

KUHAP Baru Bakal Berlaku 2 Januari 2026 -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan KUHAP yang disahkan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11) bakal berlalu pada awal 2026. "Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan menjawab awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11) dilansir dari jpnn.com.

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan DPR melalui proses panjang sebelum KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna Selasa ini.  "Proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," ujar Puan.

Cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu mengatakan setidaknya DPR menerima 130 organisasi yang menyampaikan masukan selama pembahasan KUHAP.

"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogyakarta, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," ujar Puan. Menurutnya, menjadi sebuah kesia-siaan apabila KUHAP tidak disahkan ketika pembahasan sudah dilakukan panjang dan mendengar aspirasi publik.

"Jadi, kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir dua tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujar dia. 

Diketahui, RUU KUHAP telah disahkan sebagai aturan resmi setelah disetujui dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ini. 

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan RUU KUHAP dalam Tingkat I dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan