BKN Instruksikan Pemda Segera Proses Penetapan CPNS & PPPK Tahap I

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif -foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Instansi pusat dan pemerintah diminta segera memproses penetapan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yakni CPNS dan PPPK.
Sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto mengenai percepatan pengangkatan CASN formasi tahun 2024, paling lambat dilaksanakan Juni 2025 untuk pengangkatan CPNS.
Sementara pengangkatan PPPK tahap 1 dilaksanakan paling lambat Oktober 2025.
“Untuk percepatan pengangkatan CASN tahun anggaran 2024, kami minta seluruh BKD, Biro SDM Instansi Pusat dan Daerah aktif berkomunikasi dengan BKN jika ada hambatan supaya proses penetapan dan penerbitan SK dapat diselesaikan sebelum batas waktu pengangkatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif dilansir dari laman bkn.go.id.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Belum Ambil Sikap, PPPK Tahap II di Lebong Terancam Batal?
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan SK CASN tahun anggaran 2024 yang diikuti para BKD, BKPSDM, Biro Kepegawaian seluruh instansi pusat maupun instansi daerah.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengingatkan terkait batas waktu pengangkatan CASN 2024.
Ia menyampaikan proses pengangkatan CASN ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal sebagai instrumen dalam agenda reformasi birokrasi.
“Saya berharap rekrutmen atau pengangkatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional, serta sebagai instrumen yang penting dalam agenda reformasi birokrasi,” jelasnya.
BKN memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang telah menerbitkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Hal ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi terhadap instansi yang telah menyelesaikan CASN, sekaligus memotivasi instansi lainnya yang belum agar lebih cepat dalam menyelesaikan pengangkatan CASN.