Sinkronisasi dan Kepatuhan Aturan Jadi Kunci Pjs Kades Jalankan Pemerintahan

PENDAMPING: Terlihat Pendamping Kebupaten Lebong Diki saat menghadiri kegiatan Sertijab Pjs di Wilayah kecamatan Bingin Kuning.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendamping Desa Kabupaten Lebong, Diki, mengingatkan para Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades), khususnya yang baru dilantik di wilayah Kecamatan Bingin Kuning, untuk berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya beberapa kasus hukum yang menjerat kepala desa sebelumnya akibat penyalahgunaan dana desa.
Diki menyampaikan bahwa kasus hukum yang menimpa Kades Pungguk Pedaro dan Pjs Kades Bungin tahun 2023 menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Ia menekankan bahwa seluruh pengelolaan DD dan ADD harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Pemeriksaan Terperinci BPK, Bupati Minta OPD Kooperatif dan Patuhi Aturan
"Kami tidak ingin kasus serupa kembali terjadi. Sudah ada contohnya. Maka saya harapkan para Pjs kades baru benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan. Gunakan DD dan ADD sesuai prioritas dan prosedur yang berlaku," tegas Diki.
Lebih lanjut, Diki menekankan bahwa pelanggaran hukum sering kali terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai prioritas.
Ia berharap delapan Pjs kades baru di Kecamatan Bingin Kuning dapat menghindari kesalahan serupa dan menjaga integritas dalam memimpin desa.
Selain itu, Diki juga mendorong adanya sinkronisasi dan koordinasi antara Pjs kades lama dengan yang baru.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan program yang sudah berjalan agar tidak terjadi kekosongan kebijakan atau kegiatan di tingkat desa.
"Kades sebelumnya perlu menyampaikan laporan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan agar Pjs baru bisa melanjutkannya dengan baik. Ini bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang profesional," pungkasnya.