Waspadai Pinjol Ilegal! Ini 4 Ciri Pinjaman Online yang Aman

Ciri Pinjol Ilegal-tangkapan layar -

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Di era digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) makin mudah diakses.

Butuh dana cepat? Cukup klik-klik dari ponsel, uang bisa langsung cair ke rekening.

Tapi hati-hati, tidak semua pinjol itu legal dan aman.

Banyak yang berkedok layanan keuangan, padahal justru menjerumuskan penggunanya ke dalam masalah baru.

BACA JUGA:Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Perlu Perencanaan Matang

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah delapan ciri pinjaman online yang legal dan aman, agar kamu tidak jadi korban pinjol ilegal:

1. Terdaftar dan Diawasi OJK

Ini syarat utama! Pinjol yang legal pasti terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa cek langsung daftar resminya di situs web OJK. Kalau tidak ada di daftar, lebih baik dihindari.

2. Informasi Perusahaan Jelas

Pinjol terpercaya mencantumkan informasi lengkap seperti alamat kantor, nomor layanan pelanggan, dan identitas badan hukum perusahaan.

Aplikasi atau situs pinjol yang tidak jelas asal-usulnya sebaiknya langsung dicoret dari daftar pilihan.

3. Tidak Asal Minta Akses Data Pribadi

Pinjol resmi umumnya hanya meminta akses yang relevan, seperti kamera, mikrofon, atau lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan