Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu

Upacara pengangkatan 9.051 honorer menjadi PPPK secara serentak di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Rabu (26/3).-foto: net-

KABUPATENBEKASI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelantikan dan pengangkatan 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Mereka yang dilantik merupakan honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 di Pemkab Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan para PPPK yang akan diambil sumpah dan janji berasal dari formasi fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pengangkatan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai pemerintah daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pelantikan PPPK secara serentak dalam jumlah besar sekaligus mendapat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilan dalam percepatan reformasi birokrasi.

Kepala BKN Zudan Arif Fakhulloh mengapresiasi langkah cepat dan masif Pemerintah Kabupaten Bekasi menuntaskan seleksi hingga pengangkatan PPPK.

Selain terbanyak di Indonesia, Pemkab Bekasi juga menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mengangkat dalam jumlah besar secara serentak.

"Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperkuat sektor pelayanan publik," kata Zudan di Cikarang, Rabu.

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini mendapatkan apresiasi dari BKN RI.

Sebagai bentuk penghargaan, BKN memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Bekasi atas pencapaian ini.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain," kata Prof Zudan, panggilan akrabnya.

Zudan mengingatkan status yang disandang para pegawai ini memiliki hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

Dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja optimal dalam pelayanan publik.

"Perjanjian kerja ini berbatas waktu sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang," kata Prof Zudan.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan