Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik, Alhamdulillah

Honorer lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 di lingkup Pemkab Bekasi dilantik. Ilustrasi.-foto: net-

KABUPATENBEKASI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak 9.051 PPPK hasil seleksi 2024 tahap 1 di Pemkab Bekasi dijadwalkan diambil sumpah dan janji pada Rabu, 26 Maret 2025.

"Kami tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap pertama yang rencananya akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Senin (24/3).

Dia menyatakan bahwa para PPPK yang akan diambil sumpah dan janji berasal dari formasi 2024 dengan jabatan fungsional guru, tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis.

"Pengambilan sumpah/janji PPPK sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.

Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK 2024 tahap 1 sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Endin berharap setelah tahap pertama pekan ini, pelantikan tahap kedua bisa segera dilakukan agar tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi di pengujung tahun ini.

"Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai honorer sudah terselesaikan," katanya.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa pengangkatan PPPK 2024 tahap pertama paling lambat dilakukan pada Oktober 2025, sesuai kesiapan masing-masing daerah.

Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta BKN Regional III Jawa Barat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

"Segala persiapan, baik finansial maupun teknis, sudah kami siapkan. Tidak ada alasan untuk penundaan," katanya.

Sementara itu, seleksi PPPK tahap kedua di Kabupaten Bekasi diikuti 4.700 pelamar untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia.

Bagi yang tidak lolos seleksi, akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PPPK paruh waktu tetap diberikan Nomor Induk Pegawai dan berstatus sebagai ASN. Jika nanti anggaran mencukupi, kami akan mengusulkan formasi tambahan agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan