Kendis Boleh Gunakan Libur Lebaran, Risiko Kerusakan Tanggungan Pribadi!

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
koranradarlebong.com - Pemkab Lebong tidak mempermasalahkan jika kendaraan dinas mereka digunakan ASN selama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Baik untuk berkunjung sesama aparatur pemerintah atau dengan masyarakat serta sanak saudara.
Terpenting ASN pemegang kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi juga diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.
Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak.
BACA JUGA:Bupati Lebong Siap Temui Bengkulu Utara Bahas Tapal Batas Usai Lebaran 2025
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan terkait dengan kebijakan hal tersebut dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan bupati.
Namun secara lisan dirinya menyampaikan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik lebaran.
"Tapi tetap penggunanya tetap ASN sesuai pemegang kendaraan dinas itu sendiri, " kata Mustarani.
Selain itu, ada beberapa catatan penting yang harus dipedomani dalam penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran. Segala bentuk risiko kecelakaan, bahan bakar minyak kendaraan dan perawatan kendaraan tidak boleh dibebankan dengan uang negara.
Selain itu risiko kerusakan kendaraan dinas selama digunakan saat libur lebaran menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan dinas tersebut.
"Pemegang kendaran dinas harus bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan mereka, " lanjut Mustarani.
Untuk itu, lanjut Mustarani pihaknya akan tetap memantau pergerakan kendaraan dinas milik Pemkab Lebong selama libur lebaran Idul Fitri mendatang.
"Tetap akan kami pantau, " lanjut Mustarani.
Disisi lain, sedari kini dirinya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Lebong nantinya dapat kembali masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ada.