Mudik Lebaran 2025, Kendaraan Dinas Apakah Boleh Dibawa Mudik?

Mudik Lebaran 2025, Kendaraan Dinas Apakah Boleh Dibawa Mudik? -foto :dok/radarlebong-
koranradarlebong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Lebong, Azhari, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Azhari, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi penggunaan aset daerah. Meski demikian, ASN yang menggunakan randis untuk mudik tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Silakan pakai kendaraan dinas untuk mudik, tetapi tetap bertanggung jawab. Pengguna wajib menanggung sendiri biaya operasional, seperti bahan bakar dan perawatan jika ada kerusakan," jelas Azhari dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Diduga Ada Orang Ketiga, 2 ASN Ajukan Perceraian
Selain itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan mudik, seperti wisata atau kegiatan pribadi lainnya.
"Yang penting, penggunaannya harus sesuai aturan dan penuh tanggung jawab," tegasnya.