Diduga Ada Orang Ketiga, 2 ASN Ajukan Perceraian

Salah satu ASN Pemkab Lebong saat mengikuti sidang mediasi permohonan gugat cerai-foto :adrian roseple/radarlebong-

koranradarlebong.com- Awal tahun 2025, 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dugaan adanya orang ketiga disebut sebagai salah satu pemicu retaknya rumah tangga kedua ASN tersebut.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN, Wince Damayanti, S.IKOM, mengungkapkan berdasarkan data BKPSDM Lebong, sepanjang tahun 2024 lalu, terdapat enam ASN yang mengajukan perceraian.

Dari jumlah tersebut, empat kasus telah resmi selesai, sementara dua lainnya masih dalam proses dan berlanjut ke tahun ini.

BACA JUGA:Sertijab Plt Kepala BKPSDM, Reko Haryanto Geser Benny Khodratullah

"Dengan tambahan dua pengajuan baru, total kasus perceraian ASN yang ditangani BKPSDM pada awal tahun 2025 mencapai empat kasus," kata Wince.

Lebih jauh, Wince menyampaikan bahwa selain dugaan perselingkuhan, ada berbagai faktor lain yang bisa memicu perceraian.

Kesalahpahaman, kurangnya komunikasi, serta ketidaksepahaman dalam rumah tangga menjadi penyebab utama pasangan ASN memutuskan untuk berpisah.

Meski demikian, BKPSDM Lebong tetap berupaya melakukan mediasi sebelum proses perceraian berlanjut. 

Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, proses perceraian akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami selalu mencoba memediasi pasangane yang ingin bercerai untuk mengetahui alasan mendasarnya. Jika memungkinkan, kami berharap ada solusi agar rumah tangga mereka bisa dipertahankan," tutup Wince. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan