Disnakertrans Buat Posko Pengaduan THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Satrino, M.Pd.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara telah menyurati seluruh perusahaan swasta di Bengkulu Utara.
Terkait dengan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya pada karyawannya menjelang Idul Fitri mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Satrino, M.Pd.
"Kami telah mengingatkan seluruh perusahaan harus mematuhi aturan tentang pembayaran tunjangan hari raya. Dimana, deadline pembayaran hak karyawan jelang idul fitri ini dibatas H-7 sebelum lebaran. Besarannya juga telah jelas dan sudah diatur oleh pemerintah, maka kami mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar hak karyawan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Arie Raih Sertifikat Lulus Retreat Kepala Daerah di Magelang
Ia pun menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan, kepada perusahaan yang terbukti lalai dalam memberikan THR pekerjanya.
Karena ada sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan hingga penghentian kegiatan usaha.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara juga akan membuka posko pengaduan jika ada karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya hingga masa libur idul Fitri mendatang.
"Jika ada laporan dari tenaga kerja, maka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan melakukan pemanggilan pada perusahaan untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Posko laporan akan tetap kita buka dan kita tindak lanjuti jika memang sudah ada laporan. Kami juga belum menerima informasi soal adanya perusahaan yang mengalami kesulitan kondisi keuangan, sehingga harus melakukan pembatasan hak pada karyawan. Sehingga kami yakin semua perusahaan mampu melakukan pembayaran tunjangan haru raya sesuai waktu dan sesuai besaran yang memang menjadi hak karyawan,” demikian Sutrino.