Ditenggat 31 Maret, 36 Pejabat Lebong Belum Lapor ke KPK

Tampak kesibukan para petugas LHKPN di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong-foto :adrian roseple/radarlebong-
koranradarlebong.com - Sebanyak 36 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tercatat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2023.
Padahal, batas waktu penyampaian laporan ini hanya tersisa hingga 31 Maret 2025.
Berdasarkan data dari Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong, dari total 149 pejabat yang wajib melapor, masih ada 36 pejabat yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat peringatan ketiga bagi para pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Komit Perbaiki Jalan Provinsi di Lebong
"Suratnya sudah kami naikkan ke meja Sekda, saat ini masih menunggu untuk segera dilayangkan ke masing-masing pejabat yang belum lapor LHKPN," ungkap Suryadi.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Oleh karena itu, Inspektorat mengimbau kepada pejabat yang bersangkutan untuk segera menuntaskan laporan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Penyampaian laporan ini adalah bentuk transparansi dalam pengelolaan kekayaan pejabat negara. Jadi, kami harap seluruh pejabat segera melaporkan aset mereka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak," pungkasnya.