Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali

Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali-foto :jpnn.com-
koranradarlebong.com- Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu menyoroti fenomena kelebihan kunjungan turis atau overtourism yang saat ini terjadi di Bali.
Menurut Bane, kondisi kedatangan turis ini akan lebih mengkhawatirkan jika pemerintah membangun Bandara Bali Utara di Kubutambahan, Buleleng, untuk melayani penerbangan low cost carrier (LCC).
“Ketika Bali sudah overtourism, sudah tidak sesuai dengan Tri Hita Karana, sampah dan kemacetan menjadi persoalan, lalu masalah sosial lainnya. Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis-turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi,” ungkap Bane, dalam rapat Panja RUU Kepariwisataan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Menukil data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, naik dibanding 2023 yang mencapai 5,2 juta kunjungan.
BACA JUGA:Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, indikasi overtourism di Bali salah satunya tampak dari jumlah kendaraan bermotor yang lebih banyak dibanding jumlah penduduk Bali.
Bahkan kata Bane, data Dishub Provinsi Bali, pada 2022 jumlah penduduk Bali mencapai 4,3 juta jiwa, sedangkan jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata ini mencapai 4,7 juta unit.
Belum lagi dampak sosial yang makin sering terdengar, mengenai wisatawan mancanegara yang berulah, mengganggu ketertiban, bahkan berbuat kriminal di Pulau Dewata.
Menurut Bane, pariwisata Indonesia, termasuk Bali, harus dibuat lebih berkualitas. Salah satu jalannya adalah melalui RUU tentang Kepariwisataan yang saat ini tengah digodok di parlemen.
“Untuk mengatasi over tourism ini, bisa juga melalui pengenaan pajak pariwisata sehingga turis yang datang adalah turis berkualitas. Pajak pariwisata ini bisa juga digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan lain sebagainya,” ujar Bane.
“Pada prinsipnya kita sepakati bahwa RUU Kepariwisataan harus membawa dampak positif pada pariwisata yang berkualitas dan berdampak ekonomi pada Indonesia,” pungkas Bane.