Warning untuk Kades Definitif & Pjs di Lebong, Simak!

Kasi Intel, Minang Zazali, SH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki tahun anggaran 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Kasi Intel mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Lebong agar tidak menyalahgunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Peringatan ini ditujukan kepada semua kades, baik yang berstatus definitif maupun pejabat sementara (Pjs).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Intel, Minang Zazali, SH, menegaskan bahwa setiap kades wajib menggunakan anggaran sesuai perannya dan menghindari tindakan penyelewengan.
Selain itu, seluruh kepala desa diminta segera menyelesaikan kegiatan dan melengkapi laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2024 agar tidak menjadi temuan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Pendaftaran Bujang Semulen 2025 Segera Ditutup, Segera Daftar Sebelum 19 Maret!
"Seluruh kepala desa harus mematuhi aturan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Kami juga mengingatkan agar SPJ tahun 2024 segera dilengkapi supaya tidak ada permasalahan ke depan," tegas Minang.
Jika peringatan ini tidak diindahkan, Kejari Lebong menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa akan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukumnya.
"Kami mengimbau para kades untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran desa guna menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat," tambahnya.
Minang juga berharap pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Lebong dapat melaksanakan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.
Penggunaan anggaran yang tepat sasaran tidak hanya mendukung pembangunan desa tetapi juga mencegah potensi masalah hukum.
"Kami ingin semua desa memanfaatkan DD dan ADD sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," tutup Minang.