Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan

Iwan Sulaiman angkat bicara soal sejumlah Kepala Desa menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Kopdes merah putih. -Foto: Kemendes-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno angkat bicara soal sejumlah Kepala Desa menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Iwan mendesak pemerintahan desa untuk mempelajari lebih detail soal UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

“Di UU Desa di pasal 72 ayat 2 sudah dijelaskan ada 7 sumber pendapatan desa yaitu pertama Pendapatan Asli Desa atau PADes seperti hasil usaha, hasil asset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lainnya pendapat asli desa. Kemudian kedua alokasi APBN yaitu Dana Desa. Ketiga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota," kata Iwan dalam siaran persnya, Sabtu (8/3/2025).

Dia menambahkan, sumber pendapatan desa yang keempat, yaitu Alokasi Dana Desa atau ADD yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Kelima, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Sementara keenam, yaitu hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Ketujuh, pendapatan bersumber dari lain-lain pendapatan desa yang sah.

“Kini saatnya pemerintahan desa menggali lebih jauh sumber-sumber pendapatan desa lainnya, jangan hanya terfokus pada Dana Desa. Kades jangan risau. Pemerintahan Desa dan pengurus-pengurus BUMDes harus inovatif, menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik, tidak korupsi dan membangun kolaborasi dengan semua pihak agar 6 sumber pendapatan desa lainnya dapat dimaksimalkan," tegasnya.

Iwan menambahkan, pemerintahan secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten kota juga sejatinya jangan menutup mata terhadap 7 sumber pendapatan desa ini. (jp)

Tag
Share