Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan soal THR PNS dan PPPK dituangkan dalam Keppres. Ilustrasi.-foto: net-
Adapun pekerja-pekerja yang berhak menerima THR, di antaranya ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ada juga karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.
Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif itu mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (jp)