Instruksi Bupati Soal Pjs Kades, APDESI Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, menegaskan bahwa instruksi Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, terkait serah terima jabatan (sertijab) 47 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pemerintah kecamatan.

Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut ini untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa dan menghindari potensi dualisme kepemimpinan.

Menurut Armen, instruksi tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Bupati dan bahkan sudah diberitakan di media massa. Oleh karena itu, ia menilai bahwa dinas terkait harus segera mengambil langkah konkret. 

Baca Juga: Bupati Lebong Perintahkan 47 Pjs Kades Segera Sertijab

"Jika instruksi sudah diberikan, seharusnya Dinas PMD dan kecamatan segera bertindak. Jangan sampai ada kebingungan atau dualisme di 47 desa yang memiliki Pjs Kades ini," ujar Armen kepada Radar Lebong.

Lebih lanjut, Armen menyatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Dinas PMD untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti instruksi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa selain Dinas PMD dan kecamatan, Asisten Daerah dan Sekda Lebong juga memiliki peran dalam memastikan instruksi ini dijalankan dengan baik.

Armen menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus segera melapor kepada Bupati mengenai perkembangan pelaksanaan instruksi ini. 

Menurutnya, kejelasan mengenai siapa yang sah sebagai Pjs Kades antara pejabat yang lama atau yang baru dilantik harus segera dipastikan agar tidak terjadi kebingungan di tingkat desa.

"Instruksi Bupati harus dijalankan, bukan hanya sekadar pernyataan di media. OPD terkait harus segera menghadap Bupati dan memberikan laporan perkembangan," tutupnya.

Tag
Share