Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal

Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang disita petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dalam operasi penindakan di jalur distribusi Semarang-Kendal. -Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menindak satu unit mobil yang memuat ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Rabu (26/2).

Total perkiraan nilai barang pada penindakan tersebut sebesar Rp 345 juta, dan potensi nilai cukai mencapai Rp 173 juta.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan operasi ini merupakan hasil dari kerja sama tim intelijen dan lapangan yang solid.

“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Megah dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Dia mengungkapkan operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (25/02) soal adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan mobil penumpang yang akan melintasi jalur distribusi Semarang-Kendal.

Petugas langsung melakukan analisis dan membagi beberapa tim untuk melakukan penelusuran.

Keesokan harinya, yakni pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai melintas di jalur Semarang-Kendal.

Mobil tersebut sempat hilang dari pantauan setelah pengemudi berusaha melarikan diri.

Namun, berkat ketelitian petugas, mobil berhasil ditemukan tersembunyi di daerah Sekaran, Gunung Pati, Semarang, tanpa pengemudi.

Setelah melalui penyisiran pada pukul 03.20 WIB, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa mobil penumpang warna hitam metalik tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil tersebut mengangkut 52 karton dan 420 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sejumlah 223.600 batang.

Sopir mobil yang hanya diketahui inisialnya MS turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini, mobil beserta muatannya telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Megah menambahkan operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Megah.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi mata dan telinga kami dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bea Cukai.

"Bersama-sama, kita wujudkan kepatuhan dan keadilan dalam sistem cukai untuk kemajuan bangsa," pungkas Megah. (jp)

Tag
Share