Tak Lapor LHKPN, Pejabat Terancam Sanksi

Kantor Inspektorat Lebong.-(dok/rl)-

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dapat dijatuhi sanksi administratif.

Inspektorat Lebong telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat terkait untuk memastikan kepatuhan sebelum tenggat waktu. Meski batas akhir masih tersisa lebih dari sebulan, Suryadi berharap para pejabat tidak menunda-nunda pelaporan.

"Kami mengimbau agar pejabat wajib LHKPN segera menyampaikan laporan kekayaan tersebut sebelum 31 Maret," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan