Tak Lapor LHKPN, Pejabat Terancam Sanksi

Inspektorat Lebong ingatkan pejabat lebong lapor LHKPN KPK -foto :adrian roseple/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga memasuki pertengahan Februari 2025, baru 83 dari 149 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2023.

Jumlah ini berdasarkan data yang diperoleh Inspektorat Kabupaten Lebong per tanggal 18 Febuari 2025.

Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, menyampaikan pentingnya kesadaran pejabat dalam memenuhi kewajiban ini.

Hal ini bertujuan untuk menunjukkan ketaatan setiap pejabat dari setiap harta yang dimiliki untuk dilaporkan melalui aplikasi LHKPN.

BACA JUGA:Dari 149 Pejabat, Baru 45 Pejabat Pemkab Lebong Lapor LHKPN

"Sampai saat ini baru 83 pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN melalui aplikasi LHKPN," ungkap Suryadi pada Selasa (18/2). 

LHKPN wajib dilaporkan setiap tahun oleh pejabat eselon II dan III, dengan periode pelaporan mulai 2 Januari hingga batas akhir 31 Maret.

Tahun ini, jumlah pejabat wajib lapor meningkat dari 134 menjadi 149 orang.

Menurut Suryadi, setiap pejabat wajib menginput laporan kekayaan mereka secara mandiri melalui aplikasi LHKPN.

BACA JUGA:Inspektorat Ingatkan Pejabat Segera Lapor LHKPN

Pelaporan mencakup seluruh harta kekayaan, mulai dari penghasilan bulanan, aset bergerak, hingga aset tidak bergerak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Jika pejabat tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Suryadi. 

Selain itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 juga mengatur sanksi keterlambatan pelaporan.

Tag
Share