Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan pemulihan hak korban 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dirintis Jokowi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan pemulihan hak korban 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dirintis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dikemukakan oleh Mugiyanto saat menjadi pembicara di Forum Diskusi Publik Yang di selenggarakan Relawan Persatuan Nasional yang bertemakan “Proyeksi Indonesia Di Masa Depan Menurut Tokoh Reformasi 98” di Jakarta, Jumat 14 Februari 2025 lalu.
"Kami, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang yang akan take over melanjutkan pemulihan korban dan keluarga korban kasus 13 pelanggaran HAM berat yang telah dirintis oleh Presiden Jokowi,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menuturkan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Keppres dan Inpres yang akan menjadi dasar hukum kelanjutan pemulihan korban dan tak keberulangan pelanggaran HAM.
Mugianto menjelaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto bukan hanya memulihan hak-hak korban dan keluarga korban, tetapi memastikan tidak terjadi lagi kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
“Oleh karena itu, dibentuklah kementerian HAM yang lebih besar tanggung jawabnya untuk fokus memastikan tidak lagi terjadi pelanggaran HAM di Indonesia,” tegasnya.
"Pemulihan hak korban tidak bisa ditunda-tunda lagi karena sebagian besar korban udah pada sepuh,” tambahnya.
Pelanggaran HAM Hampir terjadi disemua aspek kehidupan masyarakat. Saat ini menjadi tugas Kementerian HAM untuk melakukan desiminasi dan penyadaran HAM pada semua kementerian dan lembaga pemerintah dan masyarakat luas.
“Jangan adalagi pelanggaran HAM di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, antar agama, suku anak dalam, perempuan, anak, lingkungan hidup, hubungan industrial, pertanahan dan lain sebagainya. Semua menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah untuk memastikan HAM ada disetiap kepala orang Indonesia,” ujarnya.
Mugianto juga menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian Memorial Living Park di Pidi, Aceh pada April 2025 sebagai peringatan agar jangan lagi terjadi pelanggaran HAM.
Karena itu, Mugiyanto juga mendorong inisiasi masyarakat untuk membangun memorial serupa seperti di Kampus Universitas Atmajaya dan Universitas Trisakti.
“Di Surabaya ada monumen Herman Hendrawan dan Bimo Petrus Nugraha. Juga di Kalimantan Tengah dan Barat, Poso, Papua dan Ambon. Semua bertujuan sebagai peringatan agar tidak terjadi lagi,” paparnya.
Dia juga memastikan desminasi HAM akan masuk dalam kurikulum dan silabus sejak pendidikan dasar yang akan membawa peradaban baru bagi generasi akan datang.
“Semua ini tidak mungkin bisa dilakukan tanpa keterlibatan semua pihak, tanpa keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu rakyat harus ikut bergerak terlibat dalan desiminasi HAM dari desa sampai kota, disemua sektor, jangan ada yang buta HAM,” tegasnya.