Jaksa Hadirkan Saksi Baru Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan & Jembatan
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/aee235d83983a3eacade6ed0b3d32b5b.jpeg)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan saksi baru tersebut. -foto :adrian roseple/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mengusut dugaan kasus korupsi dalam proyek pemeliharaan jembatan dan jalan di Kabupaten Lebong senilai Rp 1,1 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi baru dari luar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan saksi baru tersebut.
BACA JUGA:APH Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Jembatan & Jalan
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan. Selain itu, ada juga beberapa saksi baru dari luar dinas PUPR yang turut diperiksa," ujar Robby, Jumat (14/2).
Robby mengungkapkan, jumlah saksi baru yang diperiksa lebih dari satu orang. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci identitas maupun peran saksi-saksi tersebut dalam dugaan kasus ini.
"Kami masih mendalami keterkaitan para saksi dengan kasus ini. Untuk saat ini, kami belum bisa mempublikasikan peran mereka," jelasnya.
Terkait calon tersangka dalam kasus ini, Robby menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah pasti.
BACA JUGA:Modus Laporan Fiktif Korupsi Jalan & Jembatan
"Kami belum bisa berasumsi mengenai jumlah calon tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan lebih dari satu orang jika ditemukan cukup bukti kuat," tambahnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik Kejari Lebong menemukan dugaan adanya kegiatan fiktif dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut.
Berdasarkan penghitungan awal, terdapat indikasi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari saksi ahli.
Sebagai langkah preventif, Kejari Lebong telah melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah potensi penghilangan dokumen.