Modus Laporan Fiktif Korupsi Jalan & Jembatan
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/67ecc6ef90b88fb695c35bd340f796ab.jpeg)
Tampak sejumlah dokumen yang diamankan penyidik Pidsus Kejari Lebong di kantor PUPR-Hub Lebong belum lama ini.-foto :adrian/radar lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus menyelidiki dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong yang mencapai Rp 1,1 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan ringan, tebas bayang, dan tambal sulam itu diduga dikorupsi melalui modus penerbitan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Kasus ini mulai terungkap setelah penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pemeliharaan jalan yang tertuang dalam LPJ ternyata tidak benar-benar dilaksanakan, meskipun anggaran telah dicairkan.
Pencairan dana tersebut dilakukan melalui pengajuan LPJ fiktif oleh oknum di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
BACA JUGA:Geledah Kantor BKD Lebong, Dokumen SP2D Dugaan Proyek Fiktif Jalan & Jembatan Disita
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, mengatakan sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong telah melakukan penggeledahan di Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P dan Kantor BKD Lebong.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga boks besar dan satu koper berisi dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, makanya kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan data-data," tegas Robby.
Sebelum penggeledahan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi. Selanjutnya, Kejari Lebong akan menggelar ekspos guna menentukan arah kasus dan menetapkan calon tersangka.
Namun, jumlah serta identitas tersangka masih dalam tahap pendalaman.
"Kami akan menggelar ekspos untuk menentukan langkah berikutnya, perkembangan terbaru nanti akan kami publikasikan," singkat Robby.