Masa Jabatan Berakhir, Inspektorat Lakukan 3 Aspek Penilaian Kepala Daerah
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/8c526e33fe8e9722189b7ec43e6e9897.jpg)
Jajaran inspektorat provinsi Bengkulu bersama pejabat Bengkulu Utara.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dengan telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah / wakil kepala daerah periode 2021 – 2024.
Tim Inspektorat Provinsi Bengkulu mulai melakukan 3 aspek penilaian terhadap kepala daerah.
Kunjungan tim ini disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, M.M, di ruang rapat Sekda Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Dr. M. H. Heru Susanto, selaku Inspektur Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwasanya pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2018 dengan mengacu pada 3 aspek penilaian yaitu pelayanan umum daerah, inovasi daerah, dan daya saing daerah.
Baca Juga: Polisi Tangani Pelaku Penusukan Diduga ODGJ
“Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan permendagri nomor 52 tahun 2018 dan mengacu pada 3 aspek yaitu pelayanan umum, inovasi, dan daya saing daerah," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pihak Bengkulu Utara mendukung penuh pemeriksaan tersebut dan akan terus membuka jalan untuk melakukan koordinasi antara pihak pemerintah provinsi Bengkulu dan pemerintah Bengkulu Utara.
Ia pun pesan kepada Inspektur Bengkulu Utara dan Kepala Instansi lainnya yang terkait untuk segera menyusun kelengkapan dokumen sesuai prosedur dan segera koordinasikan apabila terdapat hal–hal yang dirasa belum sesuai.
“Tentu kita mendukung penuh kegiatan ini dan akan tetap kita bukakan jalan untuk terus berkoordinasi antara pemprov dan pemda kita. Untuk Inspektur dan seluruh kepala OPD BU terkait, segera susun kelengkapan dokumen sesuai prosedur, apabila terdapat hal yang belum sesuai atau belum lengkap segera koordinasikan ke pihak terkait," singkatnya.