Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan

--

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan calon wakil presiden nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelanggaran itu terkait dengan aksi Gibran membagi-bagikan susu di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Aksi Gibran itu diperkarakan. Laporan itu tercatat di Bawaslu Jakarta Pusat dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023.

Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Welson, aksi Gibran membagikan susu ultra-high temperature (UHT) merupakan kegiatan politik.

“Tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik,” ujar Christian Welson pada Kamis (4/1).

Welson menuturkan unsur kepentingan partai politik itu terlihat pada status Gibran sebagai cawapres dan keberadaan calon anggota legislatif (caleg) yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD Jalan Thamrin tersebut.

Menurut Welson, tindakan itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan HBKB.

Bawaslu Jakpus pun merekomendasikan temuan itu sebagai pelanggaran hukum. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan kasus itu ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Welson.

Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.

Namun, tim pemenangan untuk cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu menyangkal anggapan tentang Gibran melakukan kampanye di kawasan CFD. (jp)

Tag
Share