Pungli Prona Diduga Mengalir ke Oknum Pegawai BPN
epala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan BPN Lebong, Muhammad Habibi, SP, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dari masyarakat maupun perangkat desa.-foto :adrian/radar lebong-
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), batas maksimal biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 untuk kategori IV, termasuk Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebesar Rp 200 ribu.
Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah tanpa pungutan liar yang memberatkan.