Ilmu Nasab, Hanya Dimiliki Islam

Ilmu nasab juga berfungsi untuk mengetahui asal keturunan para imam atau pemimpin kaum Muslimin dan keturunan Nabi Muhammad SAW.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - SALAH satu khasanah ilmu yang tidak dimiliki oleh peradaban selain Islam, yaitu ilmu nasab atau ilmu silsilah. Ilmu ini membahas garis keturunan seseorang sehingga terjalin persaudaraan dengan pasti.

Dari Abu Hurairah radhi Allahuanhu bersabda Rasullah ﷺ,

تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ

’’Pelajarilah olehmu tentang nasab-nasab kamu agar dapat terjalin dengannya tali persaudaraan diantara kamu. Sesungguhnya menjalin tali persaudaraan itu akan membawa kecintaan terhadap keluarga, menambah harta, memanjangkan umur dan menjadikan Allah ridha. “(Riwayat AT Tirmidzi).

Dalam hadits yang lain Rasulullah ﷺ bersabda;

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

”Wanita itu boleh dinikahi dengan empat sebab; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka utamakan yang memiliki agamanya niscaya kamu akan beruntung.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjelaskan, yang dimaksud dengan keturunannya ialah berasal dari keturunan yang mulia. Dalam hal ini tidak mungkin dapat diketahui melainkan dengan ilmu nasab.

Berdasar nash di atas, para ulama kemudian menyimpulan bahwa ilmu nasab merupakan bagian dari ilmu syariah yang perlu dipelajari.

Seorang ulama bernama al-Qalqasyandi dalam kitab Nihayah al-Arab, menjelaskan bahwa mempelajari ilmu nasab, ada hal yang diwajibkan  bagi setiap orang, ada yang tidak, dan ada pula yang dianjurkan.

Yang diwajiban yaitu berkaitan dengan nasab Nabi Muhammad. Dasarnya adalah sabda Rasulullah  ﷺ yang menceritakan tentang nasab beliau sendiri.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, Kitab Manaqib al-Ansar, yang menyatakan:

مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّه بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ بْنِ هَاشِمِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلاَبِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعبِ بْنِ لؤَيِّ بْنِ غالِبِ بْنِ فِهْرِ بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّضْرِ بْنِ كِنَانَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ بْنِ مُدْرِكَةَ بْنِ إِلْيَاسَ بْنِ مُضَرَ بْنِ نِزَارِ بْنِ مَعَدِّ بْنِ عَدْنَانَ

’’(Nabi Muhammadi diberi nama) Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusai bin Kilab (nama sebenarnya Hakim) bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik (An Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.” (Lihat Sahih al-Bukhari, 4/228)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan