Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya
Tampak salah satu anak bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya. -foto :adrian/radar lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5 dan bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, terutama bagi anak di bawah umur yang belum memahami aturan berlalu lintas.
"Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan raya yang memiliki risiko tinggi bagi pengguna sepeda listrik," ujar Arief, Rabu (29/1).
Satlantas Polres Lebong saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
BACA JUGA:Januari 2025, Permintaan SKCK di Polres Lebong Meningkat Tajam
Sepeda listrik hanya diperbolehkan di area yang lebih aman, seperti lingkungan perumahan atau jalur khusus yang telah disediakan.
"Sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas kendaraan bermotor," tambahnya.
Lebih lanjut, Arief juga mengingatkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, ia meminta para orang tua untuk lebih bijak dalam memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk menggunakan kendaraan, termasuk sepeda listrik.
"Kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci utama dalam menciptakan keselamatan di jalan," tutup Arief.