Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas

Bagaimana jam kerja PPPK Paruh Waktu?. Ilustrasi.-foto: net-

MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa tenaga honorer database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

"Namun, dalam aturan itu disebutkan juga pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap," kata Taufik di Mataram, Jumat (24/1).

Pemerintah pusat menargetkan pengangkatan honorer database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK menjadi PPPK paruh waktu bisa tuntas 2025.

Baca Juga: Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening

Jumlah pelamar PPPK tahap 1 di Pemkot Mataram sebanyak 1.881 orang, sementara yang dinyatakan lulus sebanyak 553 dari 583 formasi yang tersedia.

Dengan demikian terdapat 1.328 honorer tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama.

"Selain itu, ada 30 sisa formasi yang belum terisi. Peruntukan formasi yang belum terisi itu juga masih menunggu kepastian apakah akan diberikan untuk tahap II atau dioptimalkan untuk tahap I," katanya.

Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Sementara, menyinggung besaran gaji PPPK paruh waktu, dalam regulasinya disebutkan minimal sebesar gaji saat ini, atau jika memungkinkan bisa dibayarkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Jadi tergantung daerah.

Terkait dengan informasi sumber gaji PPPK paruh waktu dibagi dua antara daerah dan pemerintah pusat, Taufik mengatakan, saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat pusat.

"Apakah ada sharing anggaran dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum DAU) atau tidak, belum ada kepastian," katanya.

Taufik mengatakan meskipun disebut PPPK paruh waktu, jam kerja mereka ke depan tetap sama dengan PPPK penuh waktu.

Adapun tugas pokok serta fungsi mereka juga tetap sama sesuai SK penempatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan