Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
Bea Cukai Madura mengawali tahun 2025 dengan melakukan penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal. -Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai-
PAMEKASAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Madura menindak 5.004.659 batang rokok dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam mengawali tahun di periode 1-21 Januari 2025.
Adapun nilai barang yang ditindak seluruhnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menyampaikan untuk rokok ilegal, seluruhnya berasal dari 8 penindakan dan nilai barangnya diperkirakan sebesar Rp 7.463.800.135.
"Untuk MMEA berasal dari satu kali penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 37.200.000,” ungkap Syahirul Alim dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Dia juga menyampaikan kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruhnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.
Selain dari penindakan mandiri, Bea Cukai Madura juga meningkatkan sinergi dan pengawasan bersama instansi lain.
Terbukti hingga pertengahan Januari, Bea Cukai Madura telah menerima lima pelimpahan penanganan perkara.
“Ada dua kasus pelanggaran yang sudah berstatus pemberitahuan dimulainya penyidikan (PDP). Terlebih sudah terkumpul Rp 734.360.000 yang langsung masuk ke kas negara atas ultimum remidium," beber Syahirul Alim.
Syahirul Alim menegaskan Bea Cukai sebagai community protector terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, termasuk peredaran rokok ilegal dan MMEA tanpa pita cukai. (jp)