SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah

Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih saat menerima SK PPPK dari Bupati Serang. -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akhirnya dikontrak hingga pensiun.

Para guru PPPK tidak perlu perpanjangan SK PPPK lagi berkali-kali.

"Alhamdulillah kawan-kawan guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK hingga pensiun," kata Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, guru PPPK di Makassar awalnya dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.

Namun, belum selesai masa kontraknya oleh Pemkot Makassar SK PPPK guru diubah hingga usia pensiun.

"Teman-teman guru PPPK 2023 di Makassar SK-nya berubah menjadi 1 Juni 2023 sampai 30 September 2048. Keren banget wali kotanya," ujar Heti.

Tidak hanya itu, guru PPPK yang masa kontraknya habis, oleh Pemkot Makassar semuanya diubah tahunnya sampai usia pensiun.

Kegembiraan juga dirasakan guru PPPK di Jawa Timur.

Masa kontrak guru PPPK dibuat hingga batas usia pensiun (BUP).

Uniknya, isi SK PPPK di Makassar dan Jatim berbeda. Jika di Makassar dituliskan tahun pensiun, Jatim langsung menyebut usia 60 tahun.

Awalnya guru PPPK di Jatim masa kontraknya 1 tahun 5 bulan.

Setelah dievaluasi, terbit SK perpanjangan sampai pensiun dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik.

Namun, kata Heti, kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru PPPK 2024, karena butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun.

"Syarat perpanjangan adalah penilaian kinerja minimal Baik. Jadi, tidak otomatis. Ini sesuai informasi dari teman-teman guru PPPK," ungkapnya.

Tag
Share