SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
Editor:
|
Rabu , 22 Jan 2025 - 23:38
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih saat menerima SK PPPK dari Bupati Serang. -foto: net-
Langkah dari Pemkot Makassar dan Provinsi Jatim ini, lanjut Heti, perlu diapresiasi serta bisa jadi acuan untuk daerah lain agar bisa merevisi kontrak PPPK sampai BUP.
Dengan begitu, guru PPPK bisa tenang mengajar tanpa memikir masa kontrak yang akan berakhir.
"Alhamdulillah sudah ada pemda yang merealisasikan UU ASN 2023. PPPK tidak butuh perpanjangan kontrak berkali-kali," pungkasnya. (jp)