Kasus Korupsi BUMDes Gardujaya Bengkulu Utara Naik ke Penyidikan

Kasi Intel Kajari BU bersama Kasi Pidsus saat gelar jumpa pers.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menunjukkan komitmennya untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardujaya Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, mengumumkan peningkatan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (2/1).

"Peningkatan status untuk BUMDes Gardujaya ke penyidikan terhitung hari ini," ujar Ekke kepada awak media.

Baca Juga: Kejari Lebong Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyelesaian Konflik Tapal Batas Lebong-BU

Dalam penanganan kasus BUMDes Gardujaya, Kejari Bengkulu Utara telah mengumpulkan informasi, keterangan, dan data yang relevan. Surat perintah penyidikan BUMDes Desa Gardujaya telah dikeluarkan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Langkah-langkah hukum seperti pemanggilan saksi dan penggeledahan akan dilakukan.

“Berdasarkan Pulbaket, kita temukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes Gardujaya Tahun 2017 sampai dengan 2019. Penyidikan kami lakukan agar penanganan kasus ini menjadi terang benderang, guna mencari pelaku atau tersangkanya. Kurang lebih tiga bulan kami melakukan tahapan penyelidikan terkait kasus ini, yang mana dalam prosesnya kami sudah banyak mendapatkan data serta informasi. Untuk perkembangan selanjutnya tentunya akan kami sampaikan," demikian Ekke. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan