Kejari Lebong Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyelesaian Konflik Tapal Batas Lebong-BU

Kantor Kejari Lebong.-(dok/rl)-

LEBONG - Penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, sejumlah Rp 5,8 miliar dari APBD-Perubahan tahun 2022, saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber RadarLebong.id yang menginginkan identitasnya dirahasiakan, proses penyelidikan ini telah dilakukan oleh Kejari Lebong sejak akhir tahun 2023. Langkah ini melibatkan panggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Lebong.

"Sejak November, sejumlah pejabat telah menjalani proses pemeriksaan oleh jaksa. Hampir seluruh pejabat terkait dengan penyelesaian tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara turut serta dalam proses pemeriksaan, termasuk Kabag Hukum Setdakab Lebong," ungkap sumber.

Tak hanya Kabag Hukum, tetapi pihak-pihak terkait lainnya, seperti anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), kabarnya juga telah dimintai keterangan oleh jaksa terkait dugaan penyelewengan dana untuk penyelesaian tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara.

Baca Juga: Patroli Kring Serse Polres Lebong Cegah Kriminalitas Malam Tahun Baru

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh RadarLebong.id di lapangan, penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara ini dikabarkan telah diperpanjang oleh Kejari Lebong melalui surat perintah perpanjangan penyelidikan.

Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara, senilai Rp 5,8 miliar, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-733/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, bersama dengan Surat Perintah Perpanjangan Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-733.a/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Hingga saat berita ini disampaikan, upaya konfirmasi terkait hal ini kepada Kabag Hukum Setdakab Lebong, Mindri Yaserhan SH, MH, masih dan belum dapat dikonfirmasi.

Diketahui, anggaran sebesar Rp 5.875.600.000 yang direalisasaikan Pemda Lebong untuk menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menggugat Tabat Lebong-Bengkulu Utara, berawal dari aksi yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Rabu (28/9/2022)
Sehari pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, DPRD dan Pemkab Lebong mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023, Kamis (29/9/2022), yang di dalamnya termasuk kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan Rp 5.875.600.000 yang dilelang dengan metode pemilihan dikecualikan.

5 point fakta integritas ini diantaranya pertama meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.

Kedua, mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano.

Ketiga, mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.

Keempat, jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.

Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU. (ece)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan