BPK Segera Audit OPD, LHP di Inspektorat Bagaimana Hasilnya?

Audit: Tampak kesibukan pegawai di ruangan sekretariat Inspektorat Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bilamana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 pada awal bulan februari mendatang.

Namun, diketahui sebelum BPK turun, audit reguler terhadap 16 OPD besar di lingkungan Pemkab Lebong terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah tuntas dilakukan di tingkat Inspektorat Lebong bagaimanakah hasilnya?

Terkait hal tersebut, Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengungkapkan hingga saat ini, baru satu Irban yang menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan total lima laporan, sementara dua Irban lainnya masih dalam tahap penyusunan

"Laporan yang sudah masuk ke sekretariat akan segera dikonsep menjadi surat pemberitahuan tindak lanjut LHP dan dikirimkan ke OPD terkait," ujar Nurmanhuri.

BACA JUGA:BPK Dijadwalkan 3 Februari Audit Laporan Keuangan 2024

Ia menjelaskan bahwa hasil audit belum dapat dipublikasikan sebelum surat tindak lanjut diterima oleh masing-masing OPD.

"Setiap OPD diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut sejak menerima LHP," tambahnya.

Audit reguler ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas, serta menjamin manfaat optimal dari dana yang dialokasikan. Sasaran audit mencakup evaluasi efektivitas belanja, pemeriksaan aset, dan analisis pemanfaatan tenaga kerja.

"Kami memeriksa semua aspek, termasuk kinerja OPD, untuk memastikan standar pelaksanaan kegiatan terpenuhi dan tidak ada penyimpangan," tutup Nurmanhuri. 

 

Tag
Share